Susenas merupakan kegiatan rutin BPS yang diselenggarakan setiap 2 kali dalam setahun (semester). Semester pertama dilaksanakan pada bulan Maret dan semester kedua dilaksanakan pada bulan September. Susenas Maret digunakan untuk estimasi angka sampai kabupaten/kota, sedangkan Susenas September digunakan untuk estimasi level provinsi.
Pelaksanaan Susenas dan Seruti diawali dengan pelatihan inda yang kemudian disusul dengan pelatihan calon petugas. Pelaksanaan pelatihan petugas dilaksanakan selama 2 gelombang. Gelombang 1 diikuti oleh petugas Susenas sekaligus Seruti dilaksanakan pada 2-4 Maret 2023 bertempat di Hotel De Green, sedangkan gelombang 2 diikuti oleh petugas Susenas saja pada 6-7 Maret 2023 di tempat yang sama. Adapun jumlah petugas sebanyak 49 PCL dan 25 PML. Kegiatan lapangan diawali dengan updating / pemutakhiran muatan blok sensus. Setelah diadakan pemutakhiran, kegiatan entri data hasil pemutakhiran dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan penarikan sampel calon responden SUSENAS. Sampel terpilih setiap blok sensus kemudian dilakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan dan informasi responden yang ada pada dokumen pemutakhiran sudah benar.
Setelah sampel sudah final, pencacahan dapat dilakukan. Waktu pelaksanaan pemutakhiran yaitu 18-27 Februari 2023 dan pencacahan lapangan pada 01-20 Maret 2022. Jumlah sampel updating sebanyak 79 BS, sedangkan banyak sampel pencacahan sebanyak 790 rumah tangga. Dalam kegiatan Susenas, terdapat 3 kuesioner yang digunakan, yaitu dokumen KOR, dokumen KP, dan dokumen S. Selain Susenas, Seruti juga dilaksanakan pad awaktu yang bersamaan dimana jumlah BS yang termasuk ke dalam Seruti ada sebanyak 18 BS dengan 180 rumah tangga. Pencacahan Seruti ini menggunakan kuesioner tersendiri yang terlepas dari kuesioner Susenas.
Dokumen KOR berisi beberapa bab untuk mendapatkan informasi diantaranya yaitu anggota rumah tangga , pendidikan, imunisasi/pemberian ASI dan makanan pendamping, informasi dan komunikasi, keterangan kesehatan, keterangan bepergian, keterangan keluarga berencana, keterangan perumahan, dan keterangan perlindungan sosial. Dokumen KP, digunakan untuk menggali informasi pengeluaran yang didekati dengan konsumsi. Dokumen S, digunakan untuk menggali informasi berkaitan dengan Covid-19.