1 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik
Pembentukan harga suatu barang atau jasa pertama kali dimulai dari tingkat produsen. Oleh karena itu, pemantauan terhadap harga produsen, yang terkompilasi dalam bentuk Indeks Harga Produsen (IHP), dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap gejolak harga pada level harga selanjutnya. Di sisi lain, IHP digunakan untuk mendukung penyusunan neraca pembayaran (Balance of Payment) BPS dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi dan sebagai bahan analisis ekonomi. Oleh karena itu data harga produsen dikumpulkan dengan tujuan memperoleh data harga produsen yang lengkap dan berkesinambungan untuk penghitungan IHP. Data IHP ini digunakan sebagai deflator dari Produk Domestik Bruto (PDB), indikator ekonomi, dan sebagai dasar Eskalasi Kontrak/proyek dan evaluasi aset/saham. Pencacahan data harga produsen dilaksanakan dengan melakukan kunjungan wawancara langsung ataupun melalui e-mail pada responden terpilih dengan menggunakan kuesioner sesuai dengan sektor/subsektor perusahaan yang akan dicacah.
Pada tahun ini, SHP BPS Kota Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan BPS Pusat. Pelatihan petugas lapangan dilaksanakan oleh BPS Provinsi Lampung pada tanggal 26 Juli 2022 di Hotel Batiqa Bandar Lampung. Banyaknya petugas pencacahan untuk Kota Bandar Lampung yaitu 4 orang PCL dan 1 orang PML dengan banyak sampel 12 perusahaan. Nantinya, pencacahan dilakukan pada tanggal 1-15 setiap bulannya. Pengumpulan data harga adalah bagian penting dari seluruh proses kompilasi IHP. Tanpa prosedur pengumpulan data berkualitas, sangat sulit dan tidak mungkin untuk menghasilkan IHP yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Besar harapan kami pelaksanaan SHP pada tahun ini dapat berjalan lancar sedari proses pencacahan hingga pengolahan nantinya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Bandar Lampung Jl. Sutan Syahrir No. 30
Pahoman
Bandar Lampung
35215. Telp. (0721)255980. Mailbox : bps1871@bps.go.id